Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kendaraan Modifikasi yang Lolos Aturan Kustomisasi

Kompas.com - 15/02/2025, 19:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan mendukung perkembangan kostumisasi kendaraan di Indonesia dengan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dengan meluncurnya aturan tersebut, maka mobil dan motor yang sudah dimodifikasi dapat mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, asalkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Peraturan ini yang menjadi yang pertama di Indonesia dalam bidang modifikasi kendaraan bermotor, sekaligus menciptakan wadah untuk kreativitas dalam modifikasi kendaraan sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Hyundai Rilis Varian Baru Stargazer Essential Tech, Harga Rp 299 Juta

Namun demikian, sejak aturan ini meluncur, rupanya belum ada mobil dan motor modifikasi yang lolos aturan kustomusasi.

“Iya, belum ada kendaraan yang lolos uji,” ujar Riftayosi Nur Satyo Sudjoko, Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).

“Sebenarnya kendalanya, kemarin sudah kami dorong kepada bengkel-bengkel custom. Karena ketika PM itu kami keluarkan, ini kok enggak ada bengkel custom yang mengajukan. Makanya kami dorong dan terus sosialisasikan,” kata dia.

Baca juga: Belajar Dari Kecelakaan Tragis Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio

Sebagai informasi, dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Kemudian, dijelaskan pada Pasal 2 Nomor 2, registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku.

Lalu pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.

Baca juga: IIMS 2025: Kenalan dengan Benda Napoleon Bob 250 dari Benelli

“Jadi mereka sudah mengajukan uji, ada beberapa item-item uji yang memang dirasakan berat, diberlakukan untuk kendaraan-kendaraan lama,” ucap Yosi.

“Kami akan tetap evaluasi, tapi intinya bahwa kami akan menjamin bahwa kendaraan custom ini tetap memenuhi persyaratan laik jalan dan safety,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ujungnya salam tempel sih jadi susah lolos


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau