Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Kustomisasi Bisa Selamatkan Mobil Tua

Kompas.com - 28/02/2024, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rifat Sungkar optimistis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dapat membantu melestarikan mobil dan motor tua.

Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas dan Komunitas IMI Pusat, itu berkaca pada masa dia balapan reli tahun 1996-1997. Saat itu, banyak mobil reli yang musnah karena tidak bisa diperbaiki.

Baca juga: Alasan Ban Truk Terlepas Saat Berjalan dan Antisipasinya

"Saya melihat dunia otomotif Indonesia sebuah potensi market di Indonesia termasuk kreativitas," ujar Rifat saat bincang motorsport di IIMS 2024, di JIExpo Kemayoran, belum lama ini.

Mobil kustom flat deck Gagak Rimang jadi lucky draw Kustomfest 2023Kustomfest Mobil kustom flat deck Gagak Rimang jadi lucky draw Kustomfest 2023

"Cuma dari sekian tahun ada suatu penggalan dari sejarah otomotif Indonesia yang hilang karena beberapa sebab. Tapi yang hilang ini sangat termemori di otak saya dua hal. Pertama karena saya suka balap terutama reli pernah ada kejuaraan 1996-1997 kemudian MotoGP, kita punya balap Ancol yang luar biasa. Ketika ditanya mana mobilnya sekarang? tidak ada, hilang oleh waktu," katanya.

Pebalap nasional itu mengatakan, karena tidak bisa diperbaiki populasi mobil klasik makin lama makin habis. Sedangkan jika dimodifikasi jadinya tidak legal di jalan raya.

Baca juga: Interior dan Kenyamanan BMW 530i Touring M Sport

"Tidak ada yang bisa dibenerin di sini. Ketika dibenerin, tidak bisa legal," kata Rifat.

"Builder-builder kita sangat kreatif. Dari dulu kita bisa bikin candi, craftmanship. Tapi di masa lalu candi ditinggalkan, masa kita juga akan meninggalkan custom. Begitu lihat builder pertahankan mobil-mobil tua, ternyata tidak ada aturan yang mengatur," kata Rifat.

Deretan mobil klasik Honda yang dipajang pada American Honda Collection HallDok. Honda Deretan mobil klasik Honda yang dipajang pada American Honda Collection Hall

Karena itu aturan tentang kustomisasi kendaraan bermotor yang sudah terbit sekitar Oktober 2023 lalu harus dijadikan kebangkitan dunia modifikasi di Indonesia.

Baca juga: Motor Trail Listrik Honda Siap Turun Balap Tahun Ini

Contoh kata Rifat sulitnya aturan soal mesin. Misalkan orang punya mobil tua tapi mesinnya harus sesuai dengan bawaan pabrik hal ini akan menyulitkan. Sedangkan di luar ada pembuat mesin aftermarket.

"Kita harus tangung jawab sama orang tua bukannya malah kita bunuh, supaya semua sejarah ini ada. Jadi ke depan mau gmn? Misal saat itu ada aturan kalau mobil ganti mesin harus sesuai ATPM," ujar Rifat.

"Saya punya VW Kodok mau ganti mesin, datang ke VW (mesinnya) tidak ada. Ada Ford Thunderbird, (mesinnya) tidak ada yang jual. Aturan harus disesuaikan perkembangan jaman," kata Rifat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com