KLATEN, KOMPAS.com - Buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) menjadi dokumen yang cukup kuat, untuk dijadikan bukti bahwa suatu kendaraan bermotor adalah milik kita secara legal.
Tanpa BPKB, maka kendaraan bermotor tersebut menjadi tidak legal. Selain bisa tersandung hukum, menjual kendaraan tanpa BPKB juga menjadi lebih sulit. Pasalnya, calon pembeli tidak yakin dengan asal usul, keterlibatan dengan pihak bank atau leasing, dan sebagainya.
Pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tertulis pada pasal 32, bahwa pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian terhadap BPKB yang hilang di Samsat.
Syarat untuk mengurus BPKB hilang, pemilik harus mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
1. Untuk perseorangan
Pemohon wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau, kartu izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan surat keterangan tempat tinggal, bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.
2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia
Pemohon wajib melampirkan nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan.
3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional
Pemohon wajib melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan, dengan bermaterai cukup.
Selanjutnya, perlu melampirkan syarat mengurus BPKB hilang selengkapnya sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/112200915/cara-dan-syarat-mengurus-bpkb-yang-hilang-di-samsat