Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

Kompas.com - 12/10/2024, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.

Salah satu syarat wajib yang perlu dibawa saat membayar pajak lima tahunan yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lantas, bagaimana jika BPKB sedang digadaikan di leasing?

Baca juga: Sanksi Pengendara Tidak Bawa STNK dan Tanpa STNK Ternyata Beda

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, mengatakan, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.

Ilustrasi BPKB motor.kompas.com Ilustrasi BPKB motor.

"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Surat keterangan ini berguna untuk membenarkan bahwa BPKB tersebut masih menjadi jaminan atau agunan. Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahunan, yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor, mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat.

Selain BPKB, pemilik juga perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk cek fisik.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani juga mengatakan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.

Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual


Apalagi saat ini, di Jawa Tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat sedang berlangsung, sehingga selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.

"Jateng saat ini lagi heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu (juga) dengan roda dua pelat merah," kata Dewi.

Maka dari itu, jika BPKB di leasing maka pemiliknya harus meminta atau berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut.

"Jika BPKB masih di-leasing maka solusinya bisa dilakukan koordinasi ke leasing masing-masing," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau