SOLO, KOMPAS.com - Sebelum membeli mobil bekas selain memeriksa kondisi mesin dan bodi, konsumen juga perlu memeriksa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Boncu, salah satu admin Showroom Mobil Bekas Tresno Motor, Solo mengatakan, penting untuk memperhatikan kelengkapan dokumen saat membeli mobil bekas.
“Pastikan nomor rangka dan mesin yang tertera pada BPKB dan STNK sama dengan yang ada di unitnya, artinya mobil tersebut benar dengan data kepemilikannya,” ucap Boncu, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Perhatikan Ini Sebelum Beli Fortuner Bekas, Bisa Menguras Dompet
KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.
Bagi para calon pembeli juga perlu memeriksa BPKB dan STNK yang diberikan adalah dokumen asli.
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Cara memeriksa keaslian BPKB:
- Cek halaman cover BPKB. Pada dokumen asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
- Cek hologram di halaman pertama BPKB. Apabila diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
- Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
- Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
- Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Pajero Keluarkan Pistol Setelah Serempet Mobil
Sementara, untuk cek keaslian STNK, sebagai berikut:
- Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
- Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
- Periksa nomor mesin kendaraan sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
- Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.