JAKARTA, KOMPAS.com – Membeli motor bekas tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat memunculkan konsekuensi hukum serius.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. BPKB, bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah bukti legal kepemilikan dan kelayakan kendaraan di jalan.
Jika motor bekas tidak dilengkapi dengan BPKB, secara hukum kendaraan tersebut dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Cara Komunitas IMI Dorong Keselamatan Berkendara di Indonesia
Menurut Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, motor tanpa BPKB sering kali bermasalah secara hukum.
"Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum," kata Victor kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Motor bekas yang dijual tanpa BPKB biasanya ditawarkan dengan harga lebih murah, namun pembeli diimbau untuk tidak tergoda oleh tawaran tersebut. BPKB merupakan syarat mutlak dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.
"Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian," ucap Victor.
Meskipun ada cara untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berisiko. STNK yang diurus tanpa BPKB dianggap tidak sah secara hukum, dan kendaraan tersebut akan dianggap "bodong" atau ilegal. Motor bodong sulit untuk dipindahtangankan secara legal dan sering kali terlibat dalam masalah hukum.
Victor juga menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya terkait kemampuan mengemudi, tetapi juga patuh terhadap peraturan administrasi.
Baca juga: BAIC Rekrut Mantan Desainer Ford
"Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara bisa terhindar dari masalah hukum dan memberikan kontribusi pada ketertiban lalu lintas," kata Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.