Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain

Kompas.com - 11/10/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor maupun mobil yang dimiliki setiap tahunnya.

Pajak kendaraan tersebut dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.

Untuk pajak tahunan pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online dan offline di kantor Samsat. Sedangkan pajak lima tahunan perlu datang langsung ke Samsat.

Apabila pemilik kendaraan tidak bisa hadir maka dapat diwakilkan orang lain dengan membawa persyaratan yang berlaku.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Masih Didominasi Sepeda Motor

Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Manual pada pelayanan Samsat
  • Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:

Pengesahan STNK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai
  • STNK Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)

Perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Wuling Siapkan Mobil Listrik di Segmen Kei Car


Kemudian, untuk cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilkan orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat:

Baca juga: Anggota TNI Terduga Penembak Polisi di Way Kanan Serahkan Diri dan Ditahan

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
  6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  8. Pencetakan STNK dan TNKB
  9. Penyerahan STNK dan TNKB.

Sementara, untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
  7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tanpa ktp bisa .. penggantinya pake perangko edisi istimewa..tul gak..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pentagon: Akan Ada Lebih Banyak Serangan Udara terhadap Houthi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau