JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 4 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
Baca juga: Penunggak Pajak di Sulsel Diusulkan Tak Dapat Akses ke BBM Bersubsidi
View this post on Instagram
Baca juga: 9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak, serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten Ke-24 sekaligus meringankan beban masyarakat.
Jadi, masyarakat Banten bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.