Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra 2024

Kompas.com - 11/10/2024, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

14

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.

Baca juga: Polytron Gratiskan Sewa Baterai Motor Listrik, Konsumen Bisa Hemat Rp 2,4 Juta

Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dilansir dari laman resmi Polri (10/10/2024).

Baca juga: Pendaftaran QR Code Pertalite Ditolak, Simak Penyebabnya

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Dihukum karena Lampu Belakang Silau

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

14
Komentar
kurir narkoboy :santai aja dulu..kalo butuh kerumah aja ya..ladusing td di sosmed bikin story mau ngadain razia zebra..jd langsung saja ke rumah saya y..tak sherlock.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau