JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat terdapat 60.533 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung pada 15-28 Juli 2024.
Mayoritas dari pelanggar tersebut ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak pakai helm dan lalai menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
"Tahun 2024 ini ditemukan 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Material Kaca Film Mobil Ini Diklaim Punya Daya Tolak Panas Terbaik
Lebih jauh, dikatakan bahwa pelanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya meningkat sebesar 239 persen daripada tahun sebelumnya.
"Operasi Patuh Jaya 2023, roda empat melakukan pelanggaran itu ada 6.971 dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelangaran, ini meningkat 239 persen," kata dia.
Dari peningkatan itu, disoroti soal jenis pelanggaran penggunaan sirine atau pun rotator yang tak sesuai peruntukannya.
Ade menyebut ada 74 kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Dari pendalaman petugas polantas, alasan pelanggar menggunakan rotaror hanya karena tak mau terkena macet.
Sementara untuk roda dua, tak disampaikan secara pasti mengenai jumlahnya. Hanya disampaikan bila ada dua jenis pelanggaran yang sering dilakukan para pengendara sepeda motor yakni tidak mengenakan helm sesuai standar dan melawan arus.
"Tidak menggunakan helm SNI ada 3.738 pelanggar dan lawan arus ada 3.660 pelanggar," katanya.
Baca juga: Tips Instalasi Kamera Parkir Mobil agar Optimal
Polda Metro Jaya berharap berakhirnya Operasi Patuh Jaya ini tidak menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat karena keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) merupakan kebutuhan bersama.
"Diharapkan tidak menurunkan kedisiplinan masyarakat, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya kamseltibcarlantas," katanya.
Operasi Patuh Jaya 2024 telah berlangsung sejak 15-28 Juli 2024 dengan setidaknya ada 14 target operasi lalu lintas tersebut.
Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Baca juga: Dua Sisi Upaya Marquez Kembali Menjadi Juara Dunia MotoGP
Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian secara khusus sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.
Adapun sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.