JAKARTA, KOMPAS.com - Ada video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara sepeda motor dihukum karena menggunakan lampu belakang warna putih yang menyilaukan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram kelakuandijalan, pengendara motor tersebut terlihat berjongkok untuk merasakan silau dari lampu belakang motornya sendiri.
Baca juga: Lokasi Baru Main Gokart di Jaksel, Tarif mulai Rp 125.000
Meskipun tidak disebutkan lokasi dan waktu kejadian, hukuman tersebut tampak bertujuan untuk memberikan efek jera, mengingat lampu belakang berwarna putih yang menyilaukan dapat mengganggu pengendara lain.
View this post on Instagram
"Enak tidak? ya sama, orang lain juga seperti itu. Jangan ya dek ya. Itu silau sekali. Ganti ya. Jangan, kasihan orang (lain). Bisa, bisa diganti?," kata suara perekam video dikutip Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa meskipun hukuman seperti itu terkesan ekstrem, hal tersebut tidak cukup untuk menciptakan efek jera.
Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, langkah yang paling efektif untuk menciptakan efek jera adalah dengan menyita kendaraan pelanggar.
Baca juga: PO Dali Prima Luncurkan Bus Pariwisata, Kursi Penumpang Lebih Banyak
“Berdasarkan PP 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 6, dalam pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan dapat disita hingga ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Pelanggar hanya dapat mengambil kembali motornya setelah melengkapi kendaraannya sesuai dengan peraturan.
“Ketika kendaraan akan diambil, pemilik diwajibkan untuk memasang perlengkapan sesuai ketentuan atau standar pabrikan sebelum dikembalikan. Langkah tersebut bisa membuat efek jera,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.