Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Bocor, Ini yang Bikin Ban Kendaraan Jarang Dipakai Bisa Kempis

Kompas.com - 30/08/2024, 17:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukannya awet, mobil atau sepeda motor yang jarang digunakan justru bisa mengalami kerusakan. Kasus paling umum adalah berkurangnya tekanan udara pada ban sehingga menjadi kempis.

Masalah ini kerap ditanyakan sebagian besar pemilik kendaraan, kenapa ban motor atau mobil yang jarang digunakan bisa kempis dengan sendirinya?

Hal ini sebenarnya fenomena umum yang lumrah terjadi pada kendaraan yang jarang digunakan. Penyebab utamanya karena faktor suhu udara.

Baca juga: Sering Dianggap Aksesori, Ini Fungsi High Mount Stop Lamp Mobil

"Dalam kondisi dingin karena ban jarang digunakan, maka molekul udara akan mengecil sehingga lebih mudah merembes dibandingkan dengan dalam kondisi panas atau ketika sering dipakai di mana molekul dalam kondisi memuai atau expand," ujar Fisa Rizqiano, Deputy Head Original Equipment (OE) Sales PT Bridgestone Tire Indonesia, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Fisa menjelaskan, fenomen penyusutan tekanan udara di dalam ban merupakan hal yang alami lantaran adanya proses perembesan atau permeation melalui pori-pori. Bukan berarti ban mengalami kerusakan atau bocor.

Senada dengan Fisa, sebelumnya Zulpata Zainal, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk, juga sudah memberikan penjelasan.

Menurut Zulpata, pada dasarnya ban dibuat tidak benar-benar padat, melainkan ada pori-pori yang ukurannya sangat kecil.

Baca juga: Salah Kaprah Dongkrak Performa Mesin Standar dengan Busi Balap

"Sekilas terlihat padat, padahal tidak. Ada pori-pori yang kecil sekali atau bahkan pelek juga ada. Udara bisa keluar melalui pori-pori tersebut sehingga terjadi penurunan tekanan," ucap Zulpata.

Karena hal ini juga, Zulpata menyarankan pemilik mobil rutin melakukan pengecekan kondisi ban cadangan yang memang jarang digunakan. Pastikan tekanan udara terjaga sehingga bila dibutuhkan bisa langsung dipakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau