JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai melakukan uji coba penerapan wajib BPJS untuk pengurusan Surat Izin Mengendara (SIM) di tujuh wilayah.
Wilayah yang mulai memberlakukannya ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dijelaskan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.
Baca juga: Sudah Berlaku, Nomor SIM Disamakan dengan NIK KTP
"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," kata dia belum lama ini.
Petugas akan melakukan sosialisasi dan membantu pendaftaran BPJS Kesehatan di lokasi uji.
Berbicara payung hukum dari kebijakan ini, berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut ialah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi," tulis poin a Perpolri 2 tahun 2023.
Untuk membuat SIM, baik itu pemubuatan baru ataupun melakukan perpanjangan, pastikan memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Efek jika Oli Gardan Skutik Tidak Diganti secara Rutin
Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dengan detil bunyi aturan sebagai berikut:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.