Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Tilang, Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menggalakkan uji emisi kendaraan di kawasan sebagai upaya mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyampaikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya bakal ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tidak sampai di sana, uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagaimana terrtuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.

Dalam beleidnya, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Adapun sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya. Pada Pasal 16 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tertulis, setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep dilansir dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Selain tilang dan perpanjang STNK, ada juga disinsentif bagi pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, yaitu dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir. Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum diuji emisi atau tidak lulus uji emisi.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” tutup Asep.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/02/181200015/selain-tilang-ini-sanksi-bagi-kendaraan-yang-tidak-lulus-uji-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke