Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak di Jakarta, Begini Proses Balik Nama Kendaraan

Kompas.com - 11/06/2024, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Baca juga: Mobil Transmisi Matik Bekas Ada Bunyi Jedug, Apa Layak Dibeli?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.DOK. Humas Pemprov Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.

Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Baca juga: Volvo, Pencipta Sabuk Pengaman 3 Titik


Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:

  • Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
  • Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
  • Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
  • Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
  • Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
  • Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Baca juga: Wuling Klaim Cloud EV, Cocok untuk Keluarga

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

  • Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
  • Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
  • Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
  • Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
  • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
  • Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
  • Menerima STNK dan BPKB baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com