Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tarif Asuransi Khusus Mobil Listrik Belum Berlaku

Kompas.com - 11/06/2024, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewasa ini pemerintah tengah menggalakkan program percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) sebagai alat transportasi.

Beberapa perusahaan asuransi pun mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan di level konsumen. Namun, faktanya perusahaan asuransi belum memberlakukan tarif khusus bagi mobil listrik.

Seperti diketahui, mobil listrik memiliki risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.

Baca juga: Toyota Kembangkan Mesin Baru, Bisa Konsumsi Semua Jenis BBM

Dengan begitu, asuransi untuk kendaraan listrik diperkirakan membutuhkan premi yang lebih besar. Sementara, tarif yang berlaku untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada aturan lama yang berlaku pada kendaraan konvensional.

Asuransi mobil listrik sudah dari awal mula mobil listrik masuk. Saat ini masih pakai rate (tarif) non mobil listrik ya,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, kepada Kompas.com (10/6/2024).

OJK katanya mau bikin rate khusus mobil listrik. Sambil nunggu (aturan OJK), kami tetap cover mobil listrik, karena ada yang minta di-cover,” kata dia.

Baca juga: Kota Pati Disebut Daerah Rawan buat Pengusaha Rental Mobil

Untuk diketahui, penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai.

Baca juga: Persaingan Sleeper Bus AKAP Ketat, Ini Kata PO Juragan 99 Trans

Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

"Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," kata Ogi, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau