Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak di Jakarta, Begini Proses Balik Nama Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.

Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan
  • Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

  • Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
  • Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
  • Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
  • Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
  • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
  • Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
  • Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
  • Menerima STNK dan BPKB baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/11/171200815/manfaatkan-pemutihan-denda-pajak-di-jakarta-begini-proses-balik-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke