Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Tendang Spion Mobil, Ini Hukum dan Ancamannya

Kompas.com - 11/06/2024, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video viral pengendara motor yang menendang spion hingga terlepas dan pecah di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Video itu diunggah akun Instagram @bogorfeeds, Minggu, (9/6/2024). Awalnya, terlihat suasana Jalur Puncak yang cukup ramai oleh kendaraan.

Tak lama, tampak motor yang ditumpangi dua orang melaju dari Jakarta menuju arah Puncak di jalur kiri, tepatnya lajur kedua. Padahal kondisi saat itu sedang one way ke bawah, atau arah Jakarta.

Baca juga: Kota Pati Disebut Daerah Rawan buat Pengusaha Rental Mobil

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bogor Feeds (@bogorfeeds)

Penumpang dari motor tersebut terlihat mengangkat kakinya ke arah mobil yang datang dari arah berlawanan hingga kaca spion kanan dan kaca samping bagian pengemudi mobil pecah. Belum diketahui pasti alasan terkait aksi yang dilakukan pengendara motor tersebut.

Saat kejadian, Suzuki Ertiga yang terlihat sedang menyalip Mitsubishi Xpander memang terlihat sedang masuk jalur berlawanan arah.

Tapi patut diingat, peristiwa itu terjadi ketika sedang dibelakukan sistem one way dari Puncak menuju Jakarta.

Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 80 Jutaan Juni 2024, Ada Ayla, Serena, hingga Jazz

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, one way adalah sistem manajemen rekayasasa lalu lintas untuk meningkatkan kapasitas jalan pada arah tertentu.

Menurutnya, pada saat diberlakukan one way semua pengguna jalan wajib mematuhi perintah tersebut.

“Rekayasa lalu lintas dengan sistem one way adalah untuk mengurai kemacetan. Arus lalu lintas dari atas ke bawah situasinya padat sehingga perlu ada rekayasa lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Toyota Kembangkan Mesin Baru, Bisa Konsumsi Semua Jenis BBM

Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Budiyanto juga mengatakan, dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat menghentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.

“Bagi mereka yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, apabila dalam rekayasa lalin dengan skema one way telah dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan per Juni 2024

Mengatur kaca spion mobil Xpander CrossFoto: KOMPAS.com/Gilang Mengatur kaca spion mobil Xpander Cross

Maka pengguna jalan yang melanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Mengenai pengendara sepeda motor yang melaju ke arah dengan menggunakan ruang satu lajur yang disiapkan atas perintah siapa? Jika tidak ada perintah dari petugas merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata Budiyanto.

Selain itu, adanya tindakan atau kegiatan lain dengan cara menendang spion mobil sampai lepas dan terlempar merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau