Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Mobil Dipakai Rental Jangan Sampai Ditolak Asuransi

Kompas.com - 10/06/2024, 18:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mendapatkan penghasilan tambahan tiap bulannya, tak sedikit pemilik mobil yang menyewakan kendaraannya kepada pengusaha rental mobil ataupun perorangan.

Sebagai perlindungan, biasanya mobil yang disewakan telah dilindungi oleh asuransi. Tapi ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pemilik saat menyewakan mobilnya, jangan sampai ketika melakukan klaim asuransi justru ditolak.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, mobil pribadi yang disewakan merupakan penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Mobil Gagal Nanjak

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.SHUTTERSTOCK/JD8 Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.

Artinya, perlu ada penyesuaian asuransi di mana pemilik perlu meng-update polis agar kendaraan tetap terlindungi.

“Meng-update polis dapat dilakukan dengan mengajukan endorsement polis,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (9/6/2024).

Untuk diketahui, endorsement merupakan perubahan data polis asuransi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya perubahan nilai premi.

Baca juga: Tanda Kualitas Oli Transmisi Manual Sudah Turun

Contohnya seperti perubahan penggunaan dari pribadi ke komersial, perubahan kondisi pertanggungan dari Total Loss Only ke Comprehensive, atau perubahan nomor polisi kendaraan.

“Kalau penggunaan pribadi, enggak bisa klaim, langsung tolak. Karena perjanjian yang tertera di polis untuk penggunaan pribadi bukan untuk penggunaan komersial,” ucap Iwan.

Baca juga: Bolehkah Pindahkan Tuas Transmisi Manual Tanpa Injak Kopling?

JAKARTA,25/02-KLAIM ASURANSI. Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02). Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok. Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut. Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/02/2015/pFoto: Kontan/Fransiskus Simbolon JAKARTA,25/02-KLAIM ASURANSI. Seorang nasabah mendapatkan pelayanan dari costumer service di kantor asuransi mobil Garda Oto, Jakarta, Selasa (25/02). Banjir besar yang melanda Jakarta pekan kemarin membuat sebagian besar mobil-mobil rusak dan mogok. Hal itu menyebabkan sebagian besar pemilik mobil melakukan klaim asuransi untuk memperbaiki mobilnya tersebut. Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan saat ini perusahaan telah menerima klaim sebanyak 180 unit mobil dengan kerusakan yang paling banyak adalah mesin terendam. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/02/2015/p

Berikut ini adalah cara mengajukan endorsement polis:

1. Menghubungi perusahaan asuransi

2. Menginformasikan perubahan penggunaan kendaraan pribadi kamu menjadi penggunaan komersial karena akan disewakan.

3. Dari informasi yang kamu berikan, pihak asuransi akan memberikan estimasi nilai premi terbaru serta perinciannya.

4. Apabila menyetujui estimasi nilai tersebut, kamu harus mengisi data diri serta melengkapi dokumen yang diperlukan oleh pihak asuransi

5. Surveyor akan melakukan survei endorsement untuk memeriksa kondisi awal kendaraan sebelum diasuransikan karena adanya perubahan risiko pada kendaraan.

6. Setelah pengajuan endorsement disetujui, Anda wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan nilai premi terbaru dan melampirkan bukti bayar sebagai kelengkapan dokumen.

7. Anda akan menerima endorsement polis asuransi apabila seluruh prosedur telah disetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau