Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Kompas.com - 03/06/2024, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lakalantas alias kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, bahkan bagi para pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terpasang.

Sebagai salah satu perusahaan milik negara, PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan. Baik itu penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Pungutan biaya asuransi dilakukan melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan rutin bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.

Baca juga: Hasil MotoGP Italia 2024, Bagnaia Juara Ducati Berjaya

Ilustrasi lembar pajak STNK. KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Ilustrasi lembar pajak STNK.

Dengan iuran rutin tersebut, apakah korban kecelakaan tunggal dapat melakukan klaim asuransi Jasa Raharja?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 tahun 1964 bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.

“Beda dengan kecelakaan tunggal yang terjadi dengan angkutan umum, penumpangnya tetap dijamin Jasa Raharja karena penumpangnya memiliki tiket dan di dalamnya termasuk sudah membayar premi kecelakaan (SWDKLLAJ),” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Recall Chery Omoda 5 di Indonesia, Mobil Konsumen Bisa Dijemput

“Mengapa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh Jasa Raharja? Karena dianggap kelalaian pengemudi sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain,” kata dia, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurutnya, kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.

Contohnya seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, terguling karena ban pecah, dan sebagainya.

Baca juga: Bahaya Melibas Turunan Pakai Mobil Matik

Ilustrasi Jasa Raharja. SHUTTERSTOCK/FIDAL FURQON Ilustrasi Jasa Raharja.

“Dan dari perspektif hukum, bahwa dalam Undang-Undang No 34 tahun 1964 tidak mengatur tentang jaminan asuransi Jasa Raharja bagi kecelakaan tunggal kendaraan pribadi,” ucap Budiyanto.

“Beda dengan kecelakaan tunggal angkutan umum, penumpangnya tetap mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” ujarnya.

Lantas, bagaimana solusi untuk meringankan beban bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi?

“Bagi peserta aktif BPJS kesehatan dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan syarat ada laporan polisi dan kartu BPJS dalam keadaan aktif,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com