Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

Kompas.com - 28/05/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlntas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 ini pertama kali diluncurkan dan diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan.

Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

Selain itu, pemohon SIM C1 juga wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Baca juga: PO Kalisari Rilis Bus Baru Pakai Mesin Depan, Buatan Laksana


“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C), kata Yusri.

Selain itu, berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2.

Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc.

Bahkan, tata cara pengurusan SIM juga berbeda, yaitu:

  • SIM C

SIM C secara aturan untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Serta, syarat pembuatan SIM C juga mudah yaitu, batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • SIM C1

SIM C1 ini diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian, untuk syarat pembuatan SIM C1 yaitu, pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan. Seperti dijelaskan pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No.5 Tahun 2021 yang berisi:

Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain itu, pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 harus kembali lakukan praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C1.

Baca juga: Penerapan SIM C1 di Jawa Tengah Masih Dalam Proses Persiapan

SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Pemohon bisa mendapatkan SIM C2, jika sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu, syarat lainnya adalah batas usia pemohon SIM C1 dan C2, untuk SIM C1 pemohon wajib berusia 18 tahun, sementara SIM C2 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com