Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mitsubishi Pajero Sport Pasang Aksesori Mirip Senapan Mesin

Kompas.com - 16/05/2024, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport melaju di salah satu ruas jalan tol menggunakan aksesori mirip dengan senjata di bagian kap mesin.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @fakta.jakarta, pada Rabu (15/5/2024). Dalam tayangan itu terlihat mobil Mitsubishi Pajero melaju di lajur cepat jalan tol. SUV bongsor pelat A itu menggunakan bull bar, lampu strobo, dan aksesori mirip senapan yang dipasang di bagian kap mesin.

Terkait hal ini, tim Kompas.com sudah menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo, namun belum mendapatkan jawaban.

Baca juga: Ingat, Saat Mengemudi Posisi Duduk Tidak Boleh Sembarangan

Sementara itu, Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, kalau aksesori yang terpasang di kap mesin merupakan senjata api asl, maka pemiliknya harus memiliki izin seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1948 tentang senjata api, dan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

“Jika tidak mengganggu keselamatan orang lain maka tidak. Namun kalau sudah viral seperti video itu pasti akan ditindaklanjuti,” kata Mauboy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan secara eksplisit memasang aksesori di kap mobil memang tidak diatur dalam UU.

Namun, dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.

“Pemasangan aksesoris di atas kap mobil menurut saya tidak membahayakan tapi mungkin dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Padahal dalam mengemudikan kendaraan dibutuhkan konsentrasi,” kata Budiyanto.

ranger bull barKompas.com/Fathan Radityasani ranger bull bar

Baca juga: Begini Cara Benar Menggunakan Posisi L pada Mobil Matik CVT

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota, apabila melihat kejadian tersebut cukup petugas memberikan teguran dan arahan agar mencopot dan tidak memasang lagi karena dapat mengganggu konsentrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau