Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @fakta.jakarta, pada Rabu (15/5/2024). Dalam tayangan itu terlihat mobil Mitsubishi Pajero melaju di lajur cepat jalan tol. SUV bongsor pelat A itu menggunakan bull bar, lampu strobo, dan aksesori mirip senapan yang dipasang di bagian kap mesin.
Terkait hal ini, tim Kompas.com sudah menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo, namun belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, kalau aksesori yang terpasang di kap mesin merupakan senjata api asl, maka pemiliknya harus memiliki izin seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1948 tentang senjata api, dan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan secara eksplisit memasang aksesori di kap mobil memang tidak diatur dalam UU.
Namun, dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.
“Pemasangan aksesoris di atas kap mobil menurut saya tidak membahayakan tapi mungkin dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Padahal dalam mengemudikan kendaraan dibutuhkan konsentrasi,” kata Budiyanto.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota, apabila melihat kejadian tersebut cukup petugas memberikan teguran dan arahan agar mencopot dan tidak memasang lagi karena dapat mengganggu konsentrasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/16/134100415/video-mitsubishi-pajero-sport-pasang-aksesori-mirip-senapan-mesin