Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Bakal Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Kompas.com - 09/05/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket. Rencananya, penertiban ini dilakukan mulai pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto mengatakan, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.

Karena itu siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.

Baca juga: Ancaman Jorge Martin ke Ducati Bukan Pepesan Kosong

Tangkapan layar Twit parkir gratisTwitter Tangkapan layar Twit parkir gratis

"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).

Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun praktiknya masih ada oknum yang memungut biaya.

Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.

Baca juga: Harapan Jaya Mau Rilis Bus AKAP Kelas First Class Lagi

Syafrin menambahkan, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP. Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.

"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com