JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket. Rencananya, penertiban ini dilakukan mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto mengatakan, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan.
Karena itu siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.
"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun praktiknya masih ada oknum yang memungut biaya.
Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.
Syafrin menambahkan, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP. Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," ucap Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/09/062200215/dishub-dki-bakal-tindak-juru-parkir-liar-di-minimarket