JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sopir bus ditetapkan menjadi tersangka, kini dua orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. Kedua tersangka itu merupakan pemilik dan juga pengurus bus dari PO Trans Putera Fajar.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/4/2024).
Baca juga: Pengaruh Buruk ODOL buat Rem Truk
Lebih rinci tersangka AI merupakan pemilik bus Trans Putera Fajar di Jakarta sekaligus punya usaha bengkel di Jakarta.
AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan. Sementara tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan bus tersebut.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” kata Wibowo.
Baca juga: Ulas Kemewahan Interior SUV Listrik BMW iX xDrive50 Sport
Bus pariwisata milik Trans Putera Fajar sendiri menjadi insiden kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Bus tersebut disewa oleh rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.