Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Tanggung Jawab Jika Mobil Rental Kena ETLE?

Kompas.com - 20/04/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 8.725 pengendara yang terkena tilang elektronik atau ETLE akibat melakukan pelanggaran ganjil genap saat mudik lebaran 2024.

Dari sekian banyaknya pelanggaran, kemungkinan terjadi pada penyewa kendaraan rental bisa saja terjadi. Hal ini membuat pertanyaan, siapa yang akan tanggung jawab pada tulang tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, sanksi tilang elektronik ini akan ditanggung oleh penyewa.

Baca juga: Banyak Masalah Teknis Jika F1 dan MotoGP Digelar Bersamaan

Jasa sewa mobil di MPMRentMPMRent Jasa sewa mobil di MPMRent

“Driver atau penyewanya,” kata Satake kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan aturan turunannya.

“Dalam tata cara berlalu-lintas dan ketentuan pidana yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas ada frasa yang mengatakan ‘setiap orang’. Pengertian setiap orang di sini, logika hukumnya adalah pengemudi dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto.

Baca juga: Usai Dipakai Lebaran, Pahami Tanda Shockbreaker Rusak


Sehingga, disimpulkan pelanggar lalu lintas tidak akan dipilih apakah kendaraan tersebut milik sendiri atau sewa.

Budiyanto menyarankan, untuk menghindari permasalahan hukum kemudian hari sebaiknya pemilik rental memiliki registrasi atau catatan yang jelas terhadap identitas penyewa. Bahkan, membuat perjanjian juga bisa dilakukan.

"Ada perjanjian yang jelas tentang tanggung jawab membayar denda (perjanjian keperdataan). Walaupun dalam UU jelas yang bertanggung jawab terhadap pidana pelanggaran lalu-lintas subyek hukumnya adalah pengemudi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com