Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Mudik Aman, Ini Tips dari Kemenhub untuk Pilih Bus yang Laik Jalan

Kompas.com - 06/04/2024, 17:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mengimbau seluruh pemudik untuk menggunakan angkutan umum yang legal sebagai rekan mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut, dikatakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan guna memastikan perjalanan aman dan nyaman.

"Khususnya bus pariwisata, sudah kita lakukan ramp check betul-betul sampai dengan total hampir 25.000 unit. Bagi bus yang lulus, akan diberikan stiker khusus," kata Danto di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Wajib Cek Kondisi Mobil Sebelum Dipakai Mudik Lebaran

Terminal Cicaheum, Bandung.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Terminal Cicaheum, Bandung.

Stiker tersebut lantas menjadi tanda yang memudahkan masyarakat untuk memilih bus terbaik.

Ketika didapati bus yang tidak memiliki stiker, akan dihentikan oleh petugas di lapangan dan dilarang beroperasi mengangkut orang saat Lebaran 2024.

"Mereka tidak boleh operasi (bagi bus yang tidak ada stiker khusus dari Kemenub). Makanya buat pemudik, pakai bus yang berada di pool maupun terminal, itu semuanya sudah kita cek," kata Danto.

"Jangan dari jalanan umum karena biasanya yang tidak lulus ramp check, mereka masih bandel angkut penumpang di jalan-jalan," lanjut dia.

Ramp check sendiri merupakan proses pemeriksaan kondisi fisik bus serta kelengkapan administrasi kendaraan serta perizinan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Baca juga: Saat Rest Area Penuh, Pemudik Dilarang Istirahat di Bahu Jalan Tol

Stiker khusus untuk bus yang sudah lulus ramp check oleh KemenhubKOMPAS.com/Ruly Kurniawan Stiker khusus untuk bus yang sudah lulus ramp check oleh Kemenhub

Adapun proses tersebut akan dilakukan oleh petugas dengan memeriksa komponen yang penting dalam kelaikan bus seperti klakson, lampu-lampu hingga ban. Serta pemeriksaan surat-surat seperti uji KIR, kartu pengawasan, SIM, dan STNK sudah lengkap atau belum.

Apabila ada bus yang tidak lulus pengujian, nantinya petugas akan memberikan surat peringatan, penilangan, bahkan bus bisa dikeluarkan dari terminal.

Jika ada komponen fisik kendaraan yang tidak layak, nantinya bus diberikan waktu untuk memperbaiki hingga memenuhi syarat layak jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau