Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Percekcokan Antarpengendara akibat Merokok Sembarangan

Kompas.com - 02/04/2024, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat sedang berlalu lintas, semua pengguna kendaraan wajib memahami bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama. Artinya, ada rentetan aturan dan norma yang wajib ditaati.

Umumnya, terjadi beberapa konflik di jalan akibat aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh beberapa oknum, seperti tampak dalam video viral unggahan akun Instagram @jabodetabek.terkini, menunjukkan percekcokan antara pengendara motor dan pengemudi mobil.

Pengendara sepeda motor yang jadi perekam video mengaku terganggu akibat asap dan abu rokok yang dibuang sembarangan oleh oknum pengemudi mobil karena dirasa memedihkan mata dan membahayakan.

“Merokok di jalan tidak boleh bang, abang merokok di jalan kena mata saya,” kata perekam dalam video, dikutip Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Maret 2024 Turun Dibandingkan Tahun Lalu

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Ketika perekam menyampaikan keluhannya, oknum pengemudi justru menggertak dan berdalih bahwa dirinya merokok di dalam mobil dan hal tersebut merupakan haknya.

Video ini sontak viral di platform instagram dan menuai beragam komentar, tetapi mayoritas netizen cenderung mengkritisi perilaku oknum pengemudi karena dinilai menormalisasikan merokok saat berkendara.

Menanggapi video ini, Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan menjelaskan, merokok saat mengemudi adalah salah satu perilaku yang dilarang.

Dia memaparkan, ada dua faktor di balik pelarangan ini, kaitannya dengan fokus ketika sedang mengoperasikan kendaraan, serta bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Astra Infra Berikan Diskon Tarif Tol Saat Mudik Lebaran 2024

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).Dishub Surabaya Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).

“Perilaku semacam ini adalah contoh ego pengendara yang tidak bertanggung jawab karena hal ini jelas-jelas merugikan pengguna jalan lainnya,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Ukke menambahkan, ketatapan soal larangan merokok sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang menggunakan kendaraan, sudah dijelaskan di sana,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ukke meminta semua pengguna jalan untuk tidak hanya sebatas menaati aturan, tapi juga mengedepankan etika berkendara dan menjaga ego.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com