Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Usia 17 Tahun Jadi Syarat Minimal Punya SIM

Kompas.com - 28/03/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Usia seseorang menjadi salah satu syarat pengemudi kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Undang-Undang tertera jelas, SIM baru boleh dimiliki pada saat usianya paling rendah 17 tahun. Selain itu, SIM terbagi dalam beberapa golongan jenis kendaraan yang digunakan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, truk, atau kendaraan khusus lainnya.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.

“Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tips Hindari Antrean Panjang Pengisian BBM Saat Perjalanan Mudik

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Wajib Jaga Jarak Aman dengan Truk ODOL

Meski begitu, pada usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.


Seperti yang baru-baru ini terjadi, kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama di mana pengemudi truk ternyata masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM. Serta, mengingat syarat mengemudi kendaraan komersial seperti truk harus punya SIM B dan batas usianya 20 tahun.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengemudi kendaraan besar tidak boleh dikendarai sembarang orang, perlu pengemudi yang kompeten.

“Usia memang menjadi tolak ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum, memang tidak semua tapi rata-rata seperti itu. 18 tahun belum layak sebagai pengemudi truk, mengingat banyak sekali yang harus dipelajari terutama kemampuan mengontrol diri,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com