Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rusak karena Pengeroyokan, Rekaman Dashcam Bisa untuk Asuransi

Kompas.com - 27/03/2024, 06:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video viral pengendara yang mobilnya dirusak oleh massa karena cekcok dengan pengendara lain. Video tersebut merupakan rekaman dari Digital Video Recorder (DVR) atau dashboard camera (dashcam).

Video yang diunggah oleh akun TikTok @forumkeadilantv tersebut memperlihatkan si perekam video yang merasa pengendara lain berkendara secara ugal-ugalan. Tapi, malah si perekam tersebut yang dikeroyok oleh pengendara lain.

Semua kejadian terekam pada video yang diunggah dan viral di media sosial. Banyak netizen yang menyayangkan mengapa warga sekitar yang tidak tahu apa-apa ikut-ikutan melakukan pengeroyokan.

Baca juga: Viral, Mobil Dirusak Massa karena Cekcok dengan Pengendara Lain

Mobil yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut bisa diajukan untuk klaim asuransi. Khususnya, karena sudah ada bukti berupa video dari dashcam.

@forumkeadilantv Surat Pembaca Kirimkan pengalaman anda atas ketidakadilan yang terjadi kepada anda dan di sekitar anda dalam bentuk audio visual dan kronologi peristiwa. #suratpembaca #kronologi #viral #fyp #supirarogan #pengeroyokansopir #rajajalanan #forumkeadilan #newsupdate #forumkeadilantv #sobatforum #indonesiaadil #hukum #politik ? suara asli - Forum Keadilan

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, dashcam bisa dijadikan barang bukti, simpan dan gunakan.

"Pastikan punya perluasan jaminan atas kerusuhan, huru-hara. Biasanya, namanya Strike, Riot, Civil Commotion, and Terrorism Sabotage (SRCCTS)," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"SRCC adalah opsional, perluasan jaminan bisa ditambahkan jika berkenan. Sebaiknya, beli paket lengkap saja. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada kita sampai hal itu terjadi," kata Iwan.

Baca juga: Kasus Xpander Tabrak Porsche di Showroom, Bisa Ditanggung Asuransi?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bahwa Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Video viral mobil dirusak massa karena diduga dituduh pengendara lainDok. @forumkeadilantv Video viral mobil dirusak massa karena diduga dituduh pengendara lain

"Alat bukti ini merupakan pengembangan alat bukti yang sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," kata Budiyanto.

"Dascham atau Dasboard Camera adalah alat elektronika yang dapat mendeteksi situasi di sekitar kendaraan. Hasil deteksi dpt berupa foto atau video. Foto atau video ini dapat digunakan untuk membantu proses penyidikan baik yang berkaitan dengan kasus kecelakaan atau pidana yang lainnya," ujarnya.

Budiyanto menambahkan, makanya sekarang mobil-mobil terbaru pada umumnya terpasang dascham. Sebab, sangat berguna untuk pengamanan dan keselamatan pengemudi mobil itu sendiri. Selain itu, dapat untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan yg dilakukan oleh Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com