Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasubag Renops Bagops Korlantas AKBP Bargani Pimpin Supervisi Operasi Keselamatan di Polda Jateng

Kompas.com - 22/03/2024, 08:17 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas di jalan, Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif

Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas tetap dilakukan.

Tindakan ini juga akan dilakukan oleh Polresta Banyumas dengan dipimpin oleh AKBP Bargani selaku Kasubag Renops Bagops Korlantas Polri, dalam bentuk Supervisi Operasi Keselamatan 2024.

Baca juga: Tidak Harus ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Serta pada tahun ini, tema operasi keselamatan lalu lintas adalah “’Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju”.

Dalam kegiatan operasi ini akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, serta laka lantas berakibat fatal.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani Tim Supervisi Ops Keselamatan 2024 di Polresta Banyumasist Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani Tim Supervisi Ops Keselamatan 2024 di Polresta Banyumas

Adapun sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024, yaitu:

Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension over loading (ODOL) dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya
Berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong)
Kendaraan dengan Strobo dan Sirine
Kendaraan dengan pelat khusus atau rahasia
Berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus)
Berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan handphone
Parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir
Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan

Selain itu, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, Korlantas Polri menghadirkan layanan yang dapat diakses melalui berbagai kanal komunikasi, Layanan Telephone 1500669, SMS 9119, Whatsapp Chat 081901500669 serta aplikasi mobile Contact Center Korlantas Polri yang dapat di unduh di Google Play Store (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.oz.NTMC) dan Apple App Store (https://apps.apple.com/id/app/contact-ntmc/id1253070333).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com