Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaring 86.000 Pelanggar, Ini Tilang Terbanyak

Kompas.com - 20/03/2024, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah selesai menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024. Dalam operasi yang berlangsung 4-17 Maret 2024 ini, polisi menindak 86.437 pelanggar lalu lintas.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mayoritas pelanggaran saat Operasi Keselamatan dijaring dengan tilang elektronik.

Menurutnya, dari tilang non elektronik, Korlantas berhasil menindak 73.064 pelanggar. Adapun untuk tilang elektronik (ETLE), terdapat 15.373 pelanggar.

Baca juga: Puluhan Ribu Mobil BYD yang Diekspor ke Eropa Bermasalah

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua, yaitu yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI sebanyak 25.855 pelanggar,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman Humas Polri (19/3/2024).

“Dan kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.285 pelanggar,” kata dia.

Trunoyudo turut mengimbau ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.

“(Operasi Keselamatan 2024) juga menjadi tanggung jawab bagi bersama, termasuk masyarakat,” ucap Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com