Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Waktu Pelayanan BPKB di Polda Metro Selama Bulan Puasa

Kompas.com - 13/03/2024, 03:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyesuaikan waktu pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukumnya atau Jabodetabek selama Ramadhan 2024.

Berdasarkan informasi yang diumumkan secara resmi melalui akun Twitter (X) TMC Polda Metro, layanan pengurusan termasuk terkait pengesahan dan penerbitan BPKB akan dibuka mulai 08.00 WIB.

Layanan akan ditutup pada pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat mulai 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Baca juga: Suzuki Siap Luncurkan MPV Listrik, Dimensi Lebih Kecil dari Ertiga

Namun, khusus untuk hari Jumat, layanan akan ditutup sedikit lebih lama, yaitu pukul 14.30 WIB dengan jam istirahat pada 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

"Si BPKB Polda Metro Jaya selama Ramadhan 1445 H atau 2024 M buka dari Senin-Sabtu," tulis pengumuman tersebut yang disiarkan Selasa (12/3/2024).

Untuk diketahui, layanan penerbitan BPKB baru umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang kondisinya rusak atau hilang.

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Wajib Perhatikan Spesifikasi Saat Menambah Minyak Rem

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com