JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan kenaikan tarif tol memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menanggapi kenaikan tarif tol yang rutin dilakukan, pengusaha truk menuntut Kemeterian PUPR buat mendorong Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) buat memperhatikan perlindungan kepada pemakai jalan tol jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan sebagian infrastruktur jalan tol.
Agus Pratiknyo, Wasekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan, saat terjadi kecelakaan sampai merusak infrastruktur, korban juga dituntut ganti rugi kerusakaan infrastruktur.
Baca juga: Cegah Rem Mobil Blong, Ini Waktu yang Tepat Ganti Minyak Rem
"Korban masih harus menghadapi tuntutan ganti rugi yang nilainya cukup fantastis bahkan tidak masuk nalar secara logika. Pengelola jalan tol berdalih bahwa tindakan mereka sudah sesuai dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 3," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Menurut Agus, kalau pengelola bisa rutin menaikkan tarif, seharusnya ada solusi lain buat meringankan beban korban yang alami kecelakaan. Menurutnya kejadian kecelakaan lebih jarang terjadi dan infrastruktur tol bisa diasuransikan.
Baca juga: Sulit Cegah Truk ODOL, DCVI Fokus Beri Fitur Canggih di Truk
"Kemeterian PUPR harus segera mendorong BUJT agar semua pengelola jalan tol mengasuransikan infrastruktur. Atau mencari solusi terbaik agar penuntutan ganti rugi akibat rusaknya infrastruktur tidak terjadi lagi," ucap Agus.
Kata Agus, dari keuntungan biaya tol yang terus naik, pengelola seharusnya bisa mengurangi beban korban yang terlibat kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.