JAKARTA, KOMPAS.com- Musim mudik libur Lebaran 2024 akan segera tiba, namun pembelian tiket naik layanan bus AKAP sudah bisa disiapkan dari sekarang. Bahkan sejumlah perusahaan otobus (PO) telah menyiapkan tarif penyesuaian untuk harga tiket bus untuk perjalanan mudik sesuai kelas dan trayek.
Adapun untuk kriteria penumpang bus tidak dibatasi oleh usia, sehingga dari berbagai umur bisa menjadi penumpang bus AKAP. Namun, biasanya untuk anak kecil ada beberapa syarat khusus sebelum naik bus AKAP.
Baca juga: BSN Canangkan Standardisasi Motor Listrik, Produsen Siap Tunduk
Salah satu agen tiket PO Mtrans mengatakan, anak kecil yang hendak naik bus AKAP juga harus membeli tiket dengan harga yang sama seperti orang dewasa.
"Biasanya setiap PO punya kebijakan yang beda-beda tentang batasan umur anak kecil yang harus bayar tiket. Oleh karena itu calon penumpang harus cari tahu terlebih dahulu kebijakan bagi penumpang anak kecil dari PO. Kalau di Mtrans, anak berusia tiga tahun ke atas atau tinggi diatas 90 cm sudah harus punya tiket," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Agen tiket tersebut mengatakan, nantinya sebelum berangkat, akan ada petugas yang mengukur tinggi penumpang anak kecil. Apabila tingginya berada di bawah 90 cm, penumpang anak tidak perlu membeli tiket.
Baca juga: Ragam Pikap Unik yang Mejeng di Giicomvec 2024
Kemudian, lantaran belum punya KTP, nantinya saat proses pengisian data diri pembelian tiket bisa menggunakan data milik orang tua.
"Usahakan saat membeli tiket bus untuk anak dilakukan secara bersamaan waktunya dengan orang tua, hal ini akan agar nomor kursinya tidak terpisah. Dengan begitu orang tua selalu berada di samping anak selama perjalanan," kata agen tiket bus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.