Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan untuk Motor Listrik, Periklindo: Artinya Semakin Populer

Kompas.com - 06/03/2024, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengkritisi adanya ketetapan terbaru, yang terkesan mendiskreditkan pengguna motor listrik.

Ketetapan baru ini berkaitan dengan program mudik gratis 2024, serta Angkutan Motor Gratis (MOTIS) khusus bulan ramadhan mendatang.

Untuk diketahui, MOTIS merupakan salah satu layanan pemerintah selama masa mudik. Motor masyarakat akan diangkut secara gratis dan diantarkan ke kampung halaman masing-masing, tanpa dikenakan biaya.

Berdasarkan ketetapan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyelenggara program menegaskan jika motor listrik tidak bisa diikutkan dalam MOTIS 2024, atas pertimbangan keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Jumlah Laka Tertinggi Sepanjang Februari 2024

 Angkutan Motor Gratis (MOTIS) tahun ini akan menjangkau wilayah Jawa TimurKEMENHUB Angkutan Motor Gratis (MOTIS) tahun ini akan menjangkau wilayah Jawa Timur

Tenggono Chuandra Phoa, Sekertaris Jenderal Periklindo, menyayangkan adanya pembatasan semacam ini. Menurutnya, ketetapan ini sebaiknya dikaji ulang supaya pengguna motor listrik mendapatkan kesempatan yang setara.

“Intinya kan dari pengamanan itu bagaimana supaya aman dan ada aparatus-aparatus keselamatan. Persoalan ini sebaiknya jangan menjadi trauma, motor listrik seharusnya aman-aman saja,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Kendati terkesan mendiskreditkan, Tenggono mengungkap ada sisi positif dari persoalan tersebut. Menurutnya, munculnya aturan pembatasan-pembatasan baru bisa dianggap sebagai indikator popularitas motor listrik.

“Populasi motor listrik sudah bertambah, tapi harus diingat, ini (motor listrik) kan masih baru. Jadi ada beberapa poin edukasi mungkin untuk kesalahpahaman yang harus diluruskan. Masuknya kan pengembangan sosial juga,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com