Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonceng Penumpang Motor Lebih dari 1 Orang Bisa Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 05/02/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara sepeda motor memiliki batas penumpang yang boleh dibawa, yaitu hanya satu orang di posisi duduk belakang.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106 yang menjelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (4/2/2024) kembali mengingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu.

Baca juga: Tips Pilih Helm buat Pemula, Baiknya Model Full Face atau Open Face?

Kesalahaan pengemudi motor yang bonceng anakKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Kesalahaan pengemudi motor yang bonceng anak

“Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor.
Demi Keselamatan Bersama,” tulis akun tersebut.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, bahwa membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.

Baca juga: Sepele tapi Masih Sering Salah, Kapan Waktu Tepat Menyalakan Sein?

Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan. Apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.

“Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju. Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur. Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.

Bahkan, pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com