Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengguna Pelat Dewa RF di Jalan, Apakah Semuanya Palsu?

Kompas.com - 02/02/2024, 16:45 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terkait penggunaan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat negara telah direvisi sejak akhir 2023.

Berdasarkan aturan terbaru, pelat nomor khusus dengan kode IR, QH, dan RF dihentikan peredarannya dan dicabut izinnya, efektif sejak November 2023.

Tidak lama berselang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menguumkan pelat nomor khusus baru yang lebih seragam, yakni menggunakan kode akhir ZZ.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, penghapusan kode pelat dewa lama seperti RF dan QH dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat.

Baca juga: Ini Jenis Motor Listrik yang Baterainya Hampir Mustahil Dicuri

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Dia mengatakan, sudah banyak masyarakat pengguna jalan yang mengeluhkan aksi-aksi arogan dari oknum-oknum pengguna pelat RF dan sejenisnya.

Walau peredarannya sudah dihentikan, nyatanya masih cukup banyak dijumpai mobil-mobil yang menggunakan pelat RF di jalan. Hal ini memicu kebingungan sebagian pengendara, apakah pelat tersebut merupakan pelat palsu?

Menjawab pertanyaan ini, Yusri memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses identifikasi pelat nomor kendaraan.

Yusri menjelaskan, pelat RF yang peredarannya dilarang adalah yang memiliki angka ‘1’ alias bersuku satu di bagian depan.

Baca juga: Benarkah Mobil Mesin Diesel Lebih Tahan Banjir?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Yang masa berlakunya habis dan sudah tidak beredar lagi itu pelat RF dengan angka 1 di depannya. Misal contohnya B 1234 RFS, ini kode pelat khusus lama, tidak boleh,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/1/2024).

Jika masih ada pelat nomor dengan urutan registrasi seperti di atas, bisa diasumsikan jika itu adalah palsu dan patut dicurigai.

Sebaliknya, jika kode awal dari pelat RF adalah selain angka ‘1’, artinya tidak masuk ke dalam golongan pelat nomor khusus dan tidak perlu dicurigai.

“Kalau awalannya selain angka 1, misalnya B 2314 RFS, itu bukan termasuk pelat khusus walaupun akhirannya RF,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com