JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi turis asing yang berlibur ke Indonesia dan ingin menyewa kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Dikutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 93 negara-negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Kemudian, apabila turis asing tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, peraturan di Indonesia memperbolehkan bagi para turis untuk membuat SIM Internasional di sini.
Baca juga: Berkendara Saat Hujan, Ingat Cara Mengerem yang Benar dan Aman
Adapun persyaratan dan ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 7, berikut isinya:
1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:
2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, berupa :
Menyoal biaya pembuatan SIM Internasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Baca juga: Pahami Beda Marka Garis Jalan Berwarna Putih dan Kuning
Turis asing juga bisa membuat SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Pada laman tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional: