Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Turis Asing Bikin SIM Internasional di Indonesia

Kompas.com - 02/02/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi turis asing yang berlibur ke Indonesia dan ingin menyewa kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Dikutip dari laman SIM Internasional Korlantas Polri, SIM Internasional berlaku di 93 negara-negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Kemudian, apabila turis asing tidak membawa SIM Internasional dari negara asal, peraturan di Indonesia memperbolehkan bagi para turis untuk membuat SIM Internasional di sini.

Baca juga: Berkendara Saat Hujan, Ingat Cara Mengerem yang Benar dan Aman

laman pendaftaran SIM InternasionalJanlika Putri/ Kompas.com laman pendaftaran SIM Internasional

Adapun persyaratan dan ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 7, berikut isinya:

1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM
  2. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing

2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, berupa :

  1. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
  3. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Menyoal biaya pembuatan SIM Internasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Baca juga: Pahami Beda Marka Garis Jalan Berwarna Putih dan Kuning


Turis asing juga bisa membuat SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Pada laman tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional:

  1. Foto diri terbaru, dengan syarat nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan softlens, bukan foto hitam putih dan tidak boleh terlihat gigi
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan
  6. Tanda tangan di kertas putih, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan
  7. Tanda tangan di kertas putih, menggunakan tinta hitam
  8. SIM Internasional yang masih berlaku, jika ingin melakukan perpanjangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com