Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Tilang yang Paling Manjur Beri Efek Jera Pelanggar Lalu Lintas | Saat Musim Hujan, Hindari Parkir Menggunakan Rem Tangan

Kompas.com - 09/01/2024, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini polisi terus meningkatkan tilang elektronik alias ETLE. Namun di satu sisi, tilang elektronik disebut tak membuat efek jera buat para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Alasannya ialah pelanggar tidak merasa salah karena tidak merasakan tilang langsung. Kemudian di lapangan para pengendara banyak yang mengakali agar tidak terkena jepretan kamera CCTV.

Selain itu, Rem tangan berfungsi sebagai penahan roda mobil agar tidak berputar saat parkir. Sehingga, pengemudi tidak perlu khawatir mobil bergeser saat ditinggalkan.

Namun, saat memasuki musim hujan penggunaan rem tangan perlu ditinggalkan pasalnya ada peluang rem parkir mengalami masalah. Hasan Ariyanto, Pemilik Mandiri Auto Klaten, mengatakan, perlu penyesuaian dalam mengoperasikan mobil saat musim hujan, khususnya dalam mengoperasikan rem tangan.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 8 Januari 2024:

 Baca juga: Pengalaman Coba Motor Listrik Honda EM1 e: Rute Jakarta-Bogor

1. Ini Tilang yang Paling Manjur Beri Efek Jera Pelanggar Lalu Lintas

Gunakan knalpot brong, seorang pengendara sepeda motor berpakian cosplay hero Ksatria Baja Hitam ditilang saat di perempatan Kentungan, Jalan Kaliurang, Sleman. (Foto dokumentasi Satlantas Polresta Sleman).KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Gunakan knalpot brong, seorang pengendara sepeda motor berpakian cosplay hero Ksatria Baja Hitam ditilang saat di perempatan Kentungan, Jalan Kaliurang, Sleman. (Foto dokumentasi Satlantas Polresta Sleman).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum yang paling cepat dan manjur membuat efek jera pelanggar lalu lintas ialah dengan penyitaan kendaraan. 

Baca juga: Ini Tilang yang Paling Manjur Beri Efek Jera Pelanggar Lalu Lintas

2. Saat Musim Hujan, Hindari Parkir Menggunakan Rem Tangan

Tuas rem tangan Honda WR-VKompas.com/Donny Tuas rem tangan Honda WR-V

“Bila rem tangan digunakan untuk parkir saat musim hujan ada peluang rem mengalami macet, hal ini disebabkan saat rem basah akan membuat kampas dengan tromol bereaksi, menyebabkan korosi,” ucap Hasan kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Saat Musim Hujan, Hindari Parkir Menggunakan Rem Tangan

3. Ganti Jok Kulit Toyota Avanza, Harga mulai Rp 3,3 Juta

Ilustrasi jok kulit mobilInstagram @ihsanjokleatherseat Ilustrasi jok kulit mobil

Toyota Avanza masih menjadi Low MPV terlaris di Indonesia sampai dengan November 2023. Tercatat pada sepanjang tahun lalu, Avanza meraih penjualan 56.442 unit, atau menjadi mobil paling banyak terjual nomor tiga setelah Honda Brio (58.860 unit) dan Daihatsu Sigra (57.139 unit).

Banyaknya Avanza yang beredar di jalan, tentunya membuat konsumen ingin mengubah tampilan mobilnya agar sedikit berbeda dengan yang lain.

Baca juga: Ganti Jok Kulit Toyota Avanza, Harga mulai Rp 3,3 Juta

4. Spesifikasi Motor Listrik Polytron T-Rex, Punya Jarak Tempuh 120 Km

Motor listrik Polytron T-RexJanlika Putri/ Kompas.com Motor listrik Polytron T-Rex

Redaksi Kompas.com dapat undangan dari Polytron EV yang mau meluncurkan motor listrik baru. Dugaan kuat, Polytron akhirnya akan menjual T-Rex yang sudah diperkenalkan sejak IMOS 2022.

Selain itu, dugaan ini diperkuat dengan pernyataan dari Moses Sigit, Associate Manager Marketing Polytron EV Motor yang bilang kalau pengembangan T-Rex sudah rampung dan siap masuk tahap produksi. 

Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Polytron T-Rex, Punya Jarak Tempuh 120 Km

5. Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2024

Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.otomotifnet.gridoto.com Biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.

Seperti jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, SIM C juga memiliki batas masa berlaku hingga lima tahun setelah terbit, sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan sebelum selesai.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April huruf BBB poin 3.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com