Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Tembus Rp 8,2 T

Kompas.com - 23/11/2023, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realiasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Ibu Kota saat ini mencapai Rp 8,2 triliun.

Angka PKB tersebut sudah mencapai 86,4 persen dari target APBD untuk periode 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

Agar mencapai target tahunan tersebut, Bapenda DKI Jakarta memberi keringanan bagi masyarakat Ibu Kota untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: PO Rosalia Indah Rilis Bus Baru Mewah, Ada 2 Kelas dalam 1 Bus

Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000

Tanpa perlu ada permohonan khusus dari wajib pajak, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khususnya untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second), yang berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Baca juga: Ini Warna Mobil yang Paling Kuat Terjemur Matahari

Untuk diketahui, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di beberapa lokasi, salah satunya di sekitar Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, mengatakan, razia ini sifatnya sosialisasi. Para pelanggar yang terjaring hanya diberikan imbauan dan diarahkan untuk membayar pajak di lokasi.

Namun yang tidak membawa uang, diminta membuat surat pernyataan untuk membayar pajak di kantor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Tol Japek II dan Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional

Razia Pajak Kendaraan di PIKBAPENDA DKI Razia Pajak Kendaraan di PIK

Dalam kegiatan ini, Elvarinsa mengatakan, pihaknya juga menyosialisasikan program penghapusan sanksi denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor pada pengendara yang terjaring.

"Jadi kami imbau masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, dalam keterangan tertulis (22/11/2023).

"Kami harap kegiatan ini dapat mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor di DKI," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com