Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hingga Desember 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen, masih diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Program ini digelar untuk membentuk kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di masa depan. Dengan begitu, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Namun perlu diingat,  waktunya tidak lama lagi. Program pemutihan tersebut hanya berlaku sampai Desember 2023.

Bila lewat dari tenggat waktu yang telah diberikan, otomatis untuk denda akan kembali diberlakukan.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, sekarang kantor Samsat DKI Jakarta juga beroperasi di akhir pekan, tepatnya hari Sabtu. Tapi, khusus untuk kantor Samsat Induk, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Alamat Samsat Induk DKI Jakarta:
Jakarta Selatan
Jl. Gatot Subroto RT 5/RW 3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru

Jakarta Timur
Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 23, Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara

Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot No. 130, Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng

Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan Barat, Kec. Pademangan

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/02/174200915/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-hingga-desember-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke