Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Pelat Pinggir Jalan Ikut Mencegah Kendaraan Bodong Beredar

Kompas.com - 21/11/2023, 10:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan semakin ketat orang semakin pandai. Contohnya ialah peraturan ganjil-genap alias "gage", tak sedikit orang yang membuat pelat palsu agar mobil bisa dipakai setiap hari.

Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuatan pelat nomor di sentra otomotif di Blok M, Jakarta Selatan, mengatakan, untuk itu pihaknya tidak menerima pembuatan pelat nomor tanpa surat lengkap.

Baca juga: Komunitas Toyota Wish Adakan Gathering Sambil Berbagi

"Harus terlampir ada surat-surat, ada STNK baru kita bikinkan kalau tidak terlampir saya tidak berani," kata Puryono kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Contoh pembuatan pelat mobil di salah satu toko di sentra otomotif Blok M, Jakarta SelatanKOMPAS.com/Gilang Contoh pembuatan pelat mobil di salah satu toko di sentra otomotif Blok M, Jakarta Selatan

"Semuanya harus (ada surat) baik itu mobil dinas dan sipil. Karena takutnya bodong," kata Puryono.

Menariknya Puryono mengatakan, dia tak hanya membuat pelat nomor untuk warga sipil tapi juga pelat nomor kendaraan dinas beberapa instansi.

"Harga relatif, untuk sipil (mobil) biasa yaitu Rp 350.000 dan untuk motor Rp 200.000," ujar Puryono.

Baca juga: Rifat Sungkar Buka Peluang XForce Gantikan Xpander di Kejuaran Reli

Pelat nomor kendaraan dinas yang bikin di tukang pelatKOMPAS.com/Gilang Pelat nomor kendaraan dinas yang bikin di tukang pelat

"Bahannya kalau untuk pelat sipil dari alumunium dan cat, kalau buat kepolisian juga sama kecuali yang timbul dari kuningan dan akrilik," katanya.

Adapun untuk pelat mobil dinas instansi, baik itu kepolisian, TNI dan instansi pemerintah lain harganya lebih mahal.

"Bikin bisa 2-3 hari (pelat dinas) kalau sipil biasa sehari. Minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 juta yang ada bintang, karena kalau ada bintang nambah material," ujar Puryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com