Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuatan pelat nomor di sentra otomotif di Blok M, Jakarta Selatan, mengatakan, untuk itu pihaknya tidak menerima pembuatan pelat nomor tanpa surat lengkap.
"Harus terlampir ada surat-surat, ada STNK baru kita bikinkan kalau tidak terlampir saya tidak berani," kata Puryono kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Semuanya harus (ada surat) baik itu mobil dinas dan sipil. Karena takutnya bodong," kata Puryono.
Menariknya Puryono mengatakan, dia tak hanya membuat pelat nomor untuk warga sipil tapi juga pelat nomor kendaraan dinas beberapa instansi.
"Harga relatif, untuk sipil (mobil) biasa yaitu Rp 350.000 dan untuk motor Rp 200.000," ujar Puryono.
"Bahannya kalau untuk pelat sipil dari alumunium dan cat, kalau buat kepolisian juga sama kecuali yang timbul dari kuningan dan akrilik," katanya.
Adapun untuk pelat mobil dinas instansi, baik itu kepolisian, TNI dan instansi pemerintah lain harganya lebih mahal.
"Bikin bisa 2-3 hari (pelat dinas) kalau sipil biasa sehari. Minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 juta yang ada bintang, karena kalau ada bintang nambah material," ujar Puryono.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/21/100200115/tukang-pelat-pinggir-jalan-ikut-mencegah-kendaraan-bodong-beredar