Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Biaya Pengurusan STNK yang Hilang

Kompas.com - 18/11/2023, 09:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti registrasi resmi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penting untuk selalu membawa STNK ketika menggunakan kendaraan bermotor, karena dapat dimintai sebagai bukti identifikasi oleh petugas lalu lintas atau pihak berwenang. Selain itu, berguna untuk proses administrasi tertentu, seperti penjualan atau penukaran kendaraan.

Sehingga, simpan STNK dengan benar agar tidak rusak atau hilang. Namun, jika STNK bilang segera laporkan ke pihak berwenang dan ajukan permohonan penggantian.

Baca juga: Alasan Harus Injak Pedal Rem Saat Menyalakan Mesin Mobil Matik

Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.

Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, untuk pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Indra juga mengingatkan, bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

“Aturan terbaru dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” ucap Indra kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Motor Listrik Tidak Boleh Kehujanan?

Mengenai biaya mengurus STNK yang hilang, bagi kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 per penerbitan, kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan.

Kemudian, sebelum mengurus STNK hilang, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Isi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
  2. KTP
  3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
  4. BPKB
  5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
  6. Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat
  7. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor

Baca juga: Sinar Jaya Double Decker MultiClass, Ada 3 Kelas dalam 1 Bus

Setelah dokumen lengkap, cara yang dilakukan selanjutnya yaitu:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotokopi hasilnya
  2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
  3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat yang berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian
  4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
  5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
  6. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com