JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti registrasi resmi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Penting untuk selalu membawa STNK ketika menggunakan kendaraan bermotor, karena dapat dimintai sebagai bukti identifikasi oleh petugas lalu lintas atau pihak berwenang. Selain itu, berguna untuk proses administrasi tertentu, seperti penjualan atau penukaran kendaraan.
Sehingga, simpan STNK dengan benar agar tidak rusak atau hilang. Namun, jika STNK bilang segera laporkan ke pihak berwenang dan ajukan permohonan penggantian.
Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, untuk pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Indra juga mengingatkan, bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
“Aturan terbaru dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” ucap Indra kepada Kompas.com belum lama ini.
Mengenai biaya mengurus STNK yang hilang, bagi kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 per penerbitan, kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan.
Kemudian, sebelum mengurus STNK hilang, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Setelah dokumen lengkap, cara yang dilakukan selanjutnya yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/18/094200315/hitung-biaya-pengurusan-stnk-yang-hilang