Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Anjurkan Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan

Kompas.com - 06/11/2023, 12:43 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

“Saya enggak tahu kenapa baik Dishub ataupun Polisi itu melakukan kebijakan ini (tilang uji emisi). Ini seperti cerminan orang bingung,” ucapnya.

Baca juga: Masyarakat Minta Sanksi Tilang Uji Emisi Diubah, Bukan Denda tapi Servis

Terkait kealpaan regulasi, Dwi Putra Nugraha, Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus ketua PUSAKA (Pusat Studi Konstitusi Administrasi Negara dan Antikorupsi) Universitas Pelita Harapan juga memberikan penuturan serupa.

“Aturan ini (tilang uji emisi) terkesan hanya main-main saja. Kasihan orang yang kena, bayar Rp 500.000 sampai totalnya Rp 44 juta,” ujarnya kepada Kompas.com.

Menurutnya, pihak aparat penyelenggara tilang, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, seharusnya mengedepankan diskresi saat menerapkan aturan. Termasuk dalam hal pengaturan tilang, baik itu terkait nominal ataupun ketentuan denda.

“Kalau situasinya seperti sekarang ini, kesannya justru kontra produktif. Masyarakat akan mengira aturan ini (tilang uji emisi) niatnya bagus, tapi ujungnya kok memeras rakyat?” kata dia.

Baca juga: Cerita Petugas Tilang Uji Emisi, Disogok Rp 500.000 oleh Pengendara Motor

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Redaksi coba menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, untuk meminta keterangan terkait kepastian uang hasil tilang uji emisi senilai Rp 44 juta yang sudah terkumpul sejak bulan September 2023.

Namun hingga artikel ini dinaikkan, Latif belum merespon Kompas.com dan memberikan klarifikasi akan hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau