JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bisa terjadi kapan dan dimana saja, termasuk di jalan tol. Maka dari itu, wajib hukumnya setiap pengemudi selalu waspada dan mematuhi semua rambu lalu lintas agar bisa menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sebagai contoh, pada unggahan media sosial X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya, Selasa (17/10/2023), telah terjadi kecelakaan di ruas Tol Sedyatmo KM 21 arah Bandara Soekarno-Hatta pagi ini.
“07.46 Terjadi Kecelakaan lalu lintas antara dua (2) Pengemudi Kendaraan Mobil di Ruas Tol Soedyatmo KM 21+000 menuju arah Bandara Soetta, saat ini sudah ditangani oleh Petugas, Situasi arus lalu lintas terpantau ramai lancar,” tulis akun tersebut.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan yang mengalami kerusakan, satu mobil pada bagian depan, dan lainya di bodi belakang.
Namun, pada unggahan tersebut tidak ada kronologi penyebab kecelakaan tersebut terjadi. Meski begitu, sebagai pengendara harus mengetahui apa saja larangan di jalan tol, agar tidak terjadi kecelakaan.
Sesuai dengan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dituliskan daftar larangan atau aturan yang wajib ditaati di jalan tol, berikut daftarnya:
Kemudian untuk besaran denda dari pelanggaran tersebut, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Adapun bunyi pasal tersebut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/161200615/daftar-larangan-di-jalan-tol-yang-wajib-diketahui-pengemudi