BOGOR, KOMPAS.com - Saat ini kerap terlihat bus yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan. Beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus disebabkan oleh kecepatan tinggi. Bahkan, beberapa bus juga sering beradu kecepatan di jalanan.
Padahal, setiap bus sendiri sebenarnya sudah dilengkapi dengan pembatas kecepatan atau speed limiter. Fungsinya agar bus tidak melampaui kecepatan yang sudah dibatasi. Sehingga kecelakaan karena bus kebut-kebutan bisa berkurang.
Yusuf, salah satu sopir bus PO MGI mengatakan, sebenarnya teknologi speed limited memang sudah disematkan pada bus untuk mengontrol kecepatan.
Namun sebaiknya sopir bus juga harus selalu melihat spidometer untuk mengetahui apakah dalam kecepatan normal atau tidak. Sehingga sopir harus punya kontrol diri untuk mengendarai bus dengan aman.
Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
"Untuk kecepatan aman RPM spidometer berada di angka 60-80 km per jam untuk di jalan tol. Kalau di jalan arteri 40-60 km per jam," kata Yusuf kepada Kompas.com di Terminal Baranangsiang, Senin (10/10/2023).
Yusuf menjelaskan, batasan kecepatan bus sebenarnya sangat berperan agar bus tidak ugal-ugalan. Sebab, pada saat mengendarai kendaraan besar, ada beberapa sopir yang mudah terbawa suasana untuk ngebut.
Sehingga sopir kerap lupa tengah membawa banyak nyawa dan juga kendaraan perusahaan yang harus dijaga dengan baik.
Baca juga: Balapan MotoGP Tambah Banyak, Aleix Espargaro Bilang Jangan Mengeluh
"Angka kecepatan tersebut sudah di batas paling normal, sehingga bus tidak ugal-ugalan dan berkendara lebih aman," kata Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.